Suara Bersama

Prabowo Teken Revisi UU Polri, Aturan Usia Pensiun Jadi Sorotan

jakarta, suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang telah disahkan DPR pada 9 Juni 2026. Aturan baru tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna.

Meski telah resmi berlaku, revisi UU Polri menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai proses penyusunan regulasi tersebut kurang melibatkan partisipasi publik secara memadai dan dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyoroti sejumlah ketentuan dalam undang-undang baru tersebut, termasuk perubahan aturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam revisi terbaru, perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat memasuki masa pensiun pada usia maksimal 60 tahun. Ketentuan itu bahkan memungkinkan perpanjangan masa dinas selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun, sementara personel dengan keahlian khusus dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.

Kritik juga datang dari kalangan pegiat hukum dan demokrasi yang menilai sejumlah masukan publik tidak terakomodasi dalam pembahasan undang-undang tersebut. Mereka meminta evaluasi terhadap proses legislasi agar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat secara luas.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi serta tantangan tugas kepolisian yang terus berkembang. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − ten =