JAKARTA – Gagasan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia memunculkan respons beragam dari DPR, pemerintah, hingga pimpinan Polri.
Usulan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Pigai menilai keterlibatan profesional sipil pada bidang administrasi dan manajerial dapat memperkuat tata kelola institusi kepolisian yang lebih modern dan akuntabel.
Menurut Pigai, posisi yang dapat dibuka bagi kalangan sipil mencakup bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, hingga tata kelola organisasi. Jabatan tersebut, kata dia, tidak bersentuhan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.
Ia berpendapat langkah tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara demokratis, sekaligus menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Namun usulan itu mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya, Pigai sebaiknya lebih fokus menangani berbagai persoalan hak asasi manusia yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai setiap pihak berhak menyampaikan pandangan terkait revisi UU Polri. Ia menegaskan seluruh usulan nantinya akan dikaji sesuai kebutuhan dan kepentingan institusi kepolisian.
Respons berbeda datang dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menyambut positif gagasan tersebut dan menyebut Polri selama ini telah memberi ruang bagi aparatur sipil negara untuk mengisi sejumlah posisi tertentu.
Menurut Sigit, kebijakan itu didasarkan pada prinsip timbal balik atau resiprokal. Jika personel Polri dapat bertugas di luar institusi kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberi kesempatan berkontribusi di lingkungan Korps Bhayangkara.
Perdebatan mengenai usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mewarnai pembahasan revisi UU Polri ke depan, terutama terkait batasan peran sipil dan kebutuhan reformasi kelembagaan kepolisian. (kls)



