Suara Bersama

Dinhut Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Pantai Juru Seberang

Suarabersama.com – Dinas Kehutanan (Dinhut) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau Belitung, Dedi Ilhamsyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata upaya pemerintah menjaga kawasan hutan pantai dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Penertiban dilakukan bersama ‎Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung dan Polisi Kehutanan (Polhut) Belitung. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan aktivitas tambang timah tradisional ilegal yang dilakukan sejumlah warga di kawasan hutan lindung.

“Di kawasan itu, tim memaksa menghentikan aktivitas penambangan timah tanpa ijin yang dilakukan sejumlah warga, aktivitas tambang tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari jalan menuju Desa Juru Seberang,” jelasnya.

Dedi menjelaskan medan menuju lokasi cukup sulit dijangkau karena kondisi jalan berlumpur sehingga petugas harus ekstra hati-hati saat melakukan penertiban.

“Segala bentuk aktivitas penambangan dilarang keras melakukan di kawasan hutan lindung pantai yang secara hukum dilindungi,” kata dia.

Dalam operasi tersebut, petugas membongkar sejumlah mesin dan peralatan tambang yang digunakan para penambang. Selain itu, identitas dan KTP para pekerja tambang juga didata oleh petugas di lapangan.

Sementara itu, Komandan Satlap Tri Cakti menegaskan kawasan pesisir Desa Juru Seberang sangat rentan mengalami abrasi apabila kerusakan lingkungan terus terjadi akibat penambangan liar.

“Kawasan ini adalah kawasan HLP. Kalau ini rusak nanti akan terjadi abrasi terus-menerus, tidak ada lagi pembatas dan semuanya bisa menjadi laut. Jadi, HLP ini harus kita pertahankan, karena akibat anda menambang, semua pohon di sini mati dan rusak,” katanya.

Ia menambahkan operasi gabungan tersebut masih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis guna membangun kesadaran masyarakat agar tidak merusak ekosistem hutan lindung pantai.

Meski demikian, pemerintah tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Sebagai solusi ekonomi bagi warga, Satlap Tri Cakti juga mengarahkan masyarakat penambang agar beralih ke lokasi tambang legal yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang aktivitas penambangan bijih timah selama dilakukan sesuai aturan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 15 =