JAKARTA, suarabersama.com – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pelaksanaan pengamanan telah melalui mekanisme dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Nas menegaskan, pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang di ruang publik. Ia juga menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, merupakan perkara berbeda dan menjadi kewenangan Polri.
Sebelumnya, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Dari pantauan di lokasi, puluhan prajurit TNI berjaga di sekitar rumah dinas tersebut. Sebagian personel terlihat berada di area taman depan rumah, sementara lainnya melakukan patroli di sekitar lingkungan.
Memasuki malam hari, akses menuju Jalan Radio V yang mengarah ke kediaman Jampidsus juga ditutup menggunakan portal. Di sekitar lokasi tampak sejumlah kendaraan berpelat dinas TNI terparkir, sedangkan aparat kepolisian tidak terlihat berjaga di area tersebut.
Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku dan bukan berkaitan dengan proses penyidikan perkara lain yang tengah berlangsung. (kls)



