Bintan, Suarabersama – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada akhir tahun 2024, dengan mengamankan dua tersangka berinisial TL (21) dan AT (24) yang berperan sebagai mucikari.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khafandi, mengatakan kedua tersangka kini tengah diperiksa terkait pasal-pasal yang dikenakan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa TL bertugas menjemput korban sesuai pesanan, sementara AT menjual korban kepada pelanggan. Kedua tersangka sebelumnya beraksi di Kota Batam sebelum berpindah ke Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban pada akhir November 2024. Tim langsung mengamankan kedua tersangka dan dua anak korban di lokasi kejadian.