Jakarta, suarabersama.com — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 dan diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk berada di garis depan dalam melindungi pekerja, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan.
“Negara akan hadir membela buruh. Jika ada perusahaan yang tidak mampu bertahan, pemerintah siap mengambil peran untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia menekankan, di tengah ketidakpastian global, Indonesia berada dalam kondisi relatif stabil, baik dari sisi ketahanan pangan maupun energi. Pemerintah, kata dia, terus mendorong kemandirian nasional, termasuk target swasembada energi dalam beberapa tahun ke depan.
Selain fokus pada perlindungan tenaga kerja, Prabowo juga merespons sejumlah aspirasi buruh yang disampaikan dalam momentum May Day. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi pekerja.
Menurutnya, usulan tersebut realistis dan akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan buruh.
Pembentukan Satgas PHK ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan, sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global. (kls)



