Suara Bersama

Polres Jaksel Dalami Laporan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Produk Kripto

Suarabersama.com – Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sebuah produk mata uang kripto. Proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal guna mengumpulkan fakta dan alat bukti.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa laporan yang diterima masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia juga membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan Nomor: LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Juni 2026.

Menurut Joko, penyidik saat ini masih mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki,” ucap dia.

Berdasarkan laporan yang diterima, pihak pelapor menduga mengalami kerugian setelah memperoleh janji pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto dari seorang terlapor berinisial MLA.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah dokumen yang disebut sebagai fatwa halal diterima, pelapor kemudian melakukan klarifikasi kepada MUI.

Hasil penelusuran tersebut, menurut laporan, menyebutkan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa halal sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen tersebut.

“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” katanya.

Laporan resmi kemudian disampaikan kepada kepolisian pada 22 Juni 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik akan mendalami seluruh fakta, memeriksa dokumen, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan peristiwa yang sebenarnya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta/atau Pasal 391 KUHP mengenai dugaan penipuan dan pemalsuan.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 11 =