Suarabersama.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai isu yang mengaitkan dirinya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Menurutnya, seluruh proses audiensi yang berlangsung di Kementerian Kehutanan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik.
“Klarifikasi pertama saya, bawa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan),” kata Menhut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Raja Juli menjelaskan bahwa seusai pertemuan tersebut, dirinya mengetahui adanya sebuah amplop yang tertinggal setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. 2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” papar Menhut.
Karena adanya agenda kedinasan tersebut, proses pengembalian amplop dilakukan pada pekan berikutnya melalui penugasan resmi dari Kementerian Kehutanan.
“Hari Kamis-nya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ucap Menhut Raja Juli.
Ia menambahkan bahwa pengembalian amplop turut dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Riau agar proses penyerahan dapat berjalan dengan baik. Raja Juli menyebut amplop tersebut telah dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026, jauh sebelum pelaksanaan OTT oleh KPK, dan disertai bukti penerimaan.
“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Menhut menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan kesiapan Kementerian Kehutanan untuk memberikan dokumen maupun informasi yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum. (*)



