SUARABERSAMA – Polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sempat mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berakhir dengan penyampaian permohonan maaf secara terbuka. Hotman menegaskan bahwa seluruh pernyataannya disampaikan dalam konteks pembelaan terhadap klien dan bukan untuk membawa persoalan ke ranah politik.
Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan agar proses hukum tidak dikaitkan dengan Presiden maupun lembaga kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak memerlukan campur tangan Presiden.
Dalam video yang diunggah kepada publik, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran penegak hukum atas ucapan yang dinilai menimbulkan polemik. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan persepsi publik mengenai posisi dirinya sebagai penasihat hukum.
Pengamat menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa komunikasi publik dalam perkara hukum harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi adanya intervensi terhadap proses peradilan. Di sisi lain, sikap pemerintah yang menegaskan independensi penegakan hukum dinilai memperkuat prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, perhatian publik diharapkan kembali tertuju pada substansi proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga seluruh tahapan penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)



