Suara Bersama

DPR Dorong Audit Korporasi untuk Cegah Karhutla dan Perkuat Pengawasan

Suarabersama.com -Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendorong pemerintah segera melakukan audit korporasi terhadap seluruh perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta telah ditetapkan sebagai terduga pelaku oleh Mabes Polri.

Menurut Alex, audit korporasi diperlukan untuk memperjelas hubungan antara kejadian kebakaran di lapangan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di tingkat perusahaan.

“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” kata anggota DPR RI Alex Indra Lukman di Jakarta, Senin.

Alex menilai langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan kebakaran, tetapi juga dapat menjadi instrumen pencegahan agar praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

“Dengan audit tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar.”

Dorongan audit tersebut disampaikan sebagai respons atas penetapan 72 tersangka kasus karhutla oleh Bareskrim Polri. Penetapan itu merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda yang berada di Sumatera dan Kalimantan, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Alex berpandangan, potensi karhutla yang melibatkan korporasi dapat ditekan apabila perusahaan mengetahui bahwa aktivitas mereka akan mendapatkan pengawasan dan audit secara ketat, transparan, serta diikuti penegakan hukum yang berlaku.

“Pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” kata dia.

Menurutnya, audit juga dapat membantu mengidentifikasi pihak yang memiliki peran penting di balik munculnya titik api serta memastikan seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan perizinan dan rencana kerja benar-benar dijalankan.

“Kala itu terdapat 9 juta hektare lahan di Pulau Kalimantan jadi lautan api di tahun 1997-1998,” kata dia.

Alex menambahkan, pemeriksaan terhadap perusahaan dapat menjadi sarana untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tidak sekadar tertuang dalam dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

Ia menilai penerapan audit secara konsisten juga berpotensi memperkuat efek jera sekaligus menghadirkan keadilan hukum yang lebih berimbang. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengukur secara jelas dampak ekonomi maupun lingkungan yang ditimbulkan.

“Efek jera dan keadilan hukum itu akan bisa terwujud karena didasarkan pada kerugian ekonomi dan lingkungan yang tergambar secara akurat melalui proses audit,” kata dia.

Selain audit, Alex mendorong pengawasan terpadu terhadap aktivitas pembukaan lahan sebagai langkah pencegahan dalam jangka pendek.

“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek,” kata Alex.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu memberikan insentif bagi perusahaan maupun masyarakat yang menerapkan metode pembukaan lahan tanpa pembakaran. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa subsidi alat berat, akses pembiayaan dengan bunga ringan, hingga kemudahan perizinan bagi perusahaan yang konsisten menerapkan praktik ramah lingkungan.

Alex juga menilai edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar teknik pembukaan lahan secara mekanis semakin dipahami dan diterapkan.

“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” kata dia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 15 =