Suara Bersama

Pemerintah Matangkan Sistem Ekspor SDA Terintegrasi Lewat Danantara DSI

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) bersama Danantara terkait aktivitas ekspor yang akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu juga kami sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Yuliot menjelaskan pendataan IUP menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian ESDM dalam mendukung implementasi kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT DSI.

Komoditas yang masuk dalam skema tersebut antara lain batu bara, minyak kelapa sawit, hingga ferro alloy atau paduan besi.

Menurutnya, Kementerian ESDM akan memberikan fasilitasi terkait kelengkapan perizinan sekaligus mendukung implementasi kebijakan tata kelola ekspor yang baru.

“Jadi, sekalian itu nanti kami akan lakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” ucap Yuliot.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI Jakarta, Rabu (20/5/2026), mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pada Senin (25/5/2026), menyampaikan bahwa DSI kini resmi berstatus sebagai BUMN.

Menurut Dony, operasional DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan fungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Sementara itu, tahap kedua yang ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027 akan membuat DSI berperan sebagai pembeli komoditas dari eksportir domestik sebelum dipasarkan ke pasar internasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − 6 =