Suara Bersama

Pemerintah Hadirkan Skema Baru Pengadaan BBM untuk Menjaga Stabilitas Pasokan Nasional

Suarabersama.com – Pemerintah mulai menerapkan skema baru dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) guna memperkuat ketahanan energi nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG), pemerintah membuka ruang bagi lembaga lain selain Pertamina untuk terlibat dalam proses pengadaan energi strategis tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk turut melakukan pengadaan minyak mentah maupun BBM.

“Pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini sudah diatur,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (29/5).

Menurut Yuliot, pemerintah tidak akan membentuk BLU baru, melainkan memaksimalkan lembaga yang sudah ada dan memiliki kapasitas di bidang energi. Salah satu lembaga yang akan mendapatkan peran tersebut adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).

“Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari LEMIGAS. Jadi dari regulasi ini (LEMIGAS) bisa melakukan impor,” jelas Yuliot.

LEMIGAS selama ini dikenal sebagai institusi strategis di bawah Kementerian ESDM yang berfokus pada penelitian, pengembangan teknologi, serta pengujian di sektor minyak dan gas bumi. Sejak berdiri pada tahun 1965, lembaga tersebut berperan mendukung ketahanan energi nasional melalui berbagai riset dan kajian teknis.

Selain melakukan pengujian kualitas BBM, LPG, dan pelumas, LEMIGAS juga menjalankan sertifikasi peralatan migas serta pengembangan teknologi energi yang lebih ramah lingkungan. Lembaga ini kerap menjadi rujukan pemerintah dalam berbagai isu strategis terkait industri migas nasional.

Peran LEMIGAS dinilai semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan pengembangan teknologi energi masa depan, termasuk penerapan carbon capture storage/carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS) serta pengembangan biofuel sebagai bagian dari transisi energi nasional.

Dengan adanya Perpres Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah berharap tata kelola pengadaan energi menjadi lebih kuat, fleksibel, dan mampu mendukung ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − 2 =