MERAUKE, suarabersama.com – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mendatangi rumah duka Leonardo M. Konorop (38) di Jalan Brawijaya, Merauke, Papua Selatan, Selasa (8/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus memastikan perkara yang menewaskan korban ditangani sesuai hukum.
Leonardo menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggota kepolisian yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
“Dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Leonardo.
Menurut dia, laporan polisi terkait perkara tersebut telah diterima dan kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Penyidik masih memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengarah kepada seorang anggota berinisial R yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengeroyokan. Namun, Leonardo mengatakan R masih berstatus sebagai saksi.
“Soal pelaku pengeroyokan, saat ini satu orang berinisial R, namun statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Leonardo menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Leonardo M. Konorop meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Merauke pada Selasa (8/9/2026). Sebelumnya, korban mengalami luka berat setelah diduga dianiaya sejumlah oknum polisi di Jalan Brawijaya pada Jumat (4/9/2026).
Kapolres meminta seluruh personelnya menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas, khususnya dalam proses penegakan hukum.
“Kita akan transparan sesuai fakta yang ada dan bukti-bukti yang kita peroleh,” tegasnya.
Polres Merauke juga menyatakan akan membantu biaya pemakaman korban serta meminta masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. (kls)

