Suarabersama.com -Sebanyak 13 bank telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2026. Peneliti Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai langkah tersebut menunjukkan pengawasan OJK semakin tegas dan tidak membiarkan bank yang sudah tidak sehat terus berada dalam proses penyehatan.
Menurut Yusuf, penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) turut memperkuat mekanisme pengawasan serta resolusi perbankan. Apabila upaya penyelamatan sebuah bank dinilai tidak lagi layak secara ekonomi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menjalankan langkah resolusi, termasuk melalui likuidasi.
“Di satu sisi, pencabutan izin menunjukkan pengawasan OJK dan mekanisme resolusi setelah UU P2SK menjadi lebih tegas. Bank yang sudah tidak sehat tidak dibiarkan terus berada dalam status penyehatan,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (13/9).
Yusuf menjelaskan, persoalan pada sejumlah bank terkadang baru terlihat ketika kondisi keuangan telah memburuk, termasuk saat permodalan menjadi negatif atau muncul persoalan tata kelola dan kualitas kredit.
“Artinya, mekanisme resolusinya sudah berjalan, tetapi kemampuan mendeteksi dan mencegah masalah sejak awal masih perlu diperkuat,” katanya.
Meski terdapat 13 bank yang dicabut izinnya, Yusuf menilai kondisi tersebut belum dapat dijadikan indikator bahwa industri perbankan nasional secara keseluruhan sedang menghadapi masalah. Secara agregat, kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih relatif kuat, terlihat dari pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga. Permodalan industri juga disebut masih berada jauh di atas batas minimum.
Pertumbuhan Kredit dan Permodalan
Pencabutan izin terhadap sejumlah bank tersebut, menurut Yusuf, lebih tepat dipandang sebagai bagian dari proses penataan terhadap bank yang memang menghadapi persoalan serius. Sementara itu, bank umum masih menunjukkan pertumbuhan kredit dan permodalan yang kuat sehingga pencabutan izin terhadap sejumlah BPR dan BPRS dinilai belum memberikan tekanan signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Perhatian tetap diperlukan pada dampak di tingkat daerah. BPR dan BPRS memiliki kedekatan dengan masyarakat serta pelaku UMKM, sehingga pencabutan izin sebuah bank dapat memengaruhi akses pembiayaan di wilayah tertentu.
Nasabah dan pelaku UMKM di daerah juga berpotensi kehilangan salah satu sumber pembiayaan yang selama ini relatif dekat dengan kebutuhan mereka ketika sebuah BPR atau BPRS ditutup.
“Kepercayaan memang terbentuk secara nasional, tetapi sering kali dirasakan secara sangat lokal,” ujarnya.
Selain akses pembiayaan, pemberitaan mengenai pencabutan izin sejumlah bank juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap industri perbankan secara keseluruhan. Namun, kondisi bank yang bermasalah tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh industri perbankan nasional. (hni)

