DPR Minta Penindakan Rokok Ilegal Sasar Produsen dan Distributor Besar

DPR Minta Penindakan Rokok Ilegal Sasar Produsen dan Distributor Besar

JAKARTA, suarabersama – Komisi III DPR RI mendorong pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga produsen, distributor besar, dan pihak yang menjadi penerima manfaat dari bisnis tersebut.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai rokok ilegal merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai. Di sisi lain, peredarannya juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Abdullah mendukung langkah Bea Cukai memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal. Sepanjang 2026, Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal telah ditindak dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar.

Menurut dia, aparat perlu menelusuri hingga sumber produksi dan aliran dana bisnis rokok ilegal. Langkah tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro juga mengapresiasi kinerja Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam menindak barang kena cukai ilegal. Ia menilai langkah tersebut ikut membantu menjaga penerimaan negara.

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengatakan persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga kesehatan masyarakat dan iklim persaingan usaha.

Ia meminta penindakan diperluas kepada pihak yang memiliki peran lebih besar dalam rantai distribusi, terutama produsen dan distributor yang memperoleh keuntungan dari peredaran rokok tanpa cukai.

“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya,” kata Sudding.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi memastikan pihaknya berkomitmen menelusuri jaringan rokok ilegal hingga penerima manfaat terakhir.

“Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir,” ujar Hendri.

Ia mengatakan semangat pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen Bea Cukai di berbagai daerah. Meski demikian, pola dan kecepatan penindakan dapat berbeda karena setiap wilayah memiliki karakteristik serta kondisi masing-masing.

Dengan penguatan penindakan dari tingkat produksi hingga distribusi, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak sekadar memutus peredaran di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik bisnis tersebut. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 2 =