Suara Bersama

Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM Mundur Terkait Dugaan Penerimaan Uang

Jakarta, suarabersama.com – Sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menuntut pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang diduga menerima uang setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang diunggah mahasiswa Fakultas Hukum UBK di media sosial. Mereka meminta pihak yang diduga terlibat memberikan klarifikasi terbuka serta bersedia menerima konsekuensi akademik maupun sosial sesuai hasil pemeriksaan kampus.

Dalam pernyataan itu, mahasiswa juga mendesak sejumlah pengurus BEM dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Bisnis untuk mengundurkan diri dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan. Selain itu, mereka diminta membuat pengakuan terbuka terkait dugaan penerimaan uang usai pertemuan dengan Wakil Presiden pada pertengahan Juni lalu.

Mahasiswa turut meminta kampus menjatuhkan sanksi akademik jika terbukti terjadi pelanggaran. Mereka memberikan batas waktu hingga awal Juli 2026 bagi pihak-pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Presiden terkait dugaan pemberian uang yang menjadi polemik di lingkungan kampus tersebut.

Sementara itu, Rektorat UBK telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, selama proses investigasi berlangsung.

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan yang sedang dilakukan Komisi Etik kampus. Selama masa investigasi, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM.

Menurut Daniel, Abdi telah memberikan keterangan kepada pihak kampus terkait penerimaan dana sebesar Rp20 juta yang disebut diperoleh melalui seorang alumni Fakultas Hukum. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami dalam proses penyelidikan internal.

UBK telah membentuk tim investigasi untuk memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan universitas.

Pihak kampus menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional guna menjaga integritas organisasi mahasiswa serta nama baik institusi. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − eight =