Suara Bersama

Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Suarabersama.com – Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari masyarakat di sejumlah daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 sebagai bagian dari upaya memperkaya substansi regulasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada kepentingan nasional, tetapi juga harus memperhatikan karakteristik persoalan hukum yang dihadapi masing-masing daerah.

“Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Selama masa reses, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari hasil dialog dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, muncul harapan agar negara memiliki perangkat hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan merampas hasil tindak pidana, tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang memadai, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus menjamin rasa keadilan, proporsionalitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.

Ia berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang komprehensif, aplikatif, dan memperoleh legitimasi publik karena dibangun melalui partisipasi masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan di daerah.

“Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI,” katanya.

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak agar penyusunan RUU Perampasan Aset mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. (hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + nineteen =