Jakarta,Suarabersama.com – Pemerintah angkat bicara mengenai kegaduhan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Istana menegaskan penyaluran tersebut merupakan program tahunan yang legal, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan prosesnya sah secara hukum Islam.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensekneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, penyaluran sapi kurban tersebut merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan presiden (banpres). Program ini menurutnya sudah menjadi tradisi tahunan yang berjalan dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Pada tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai wilayah di Indonesia. Juri menekankan, penggunaan alokasi anggaran banpres untuk pengadaan ini adalah hal yang lazim dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi Prabowo.
Meski demikian, Juri menambahkan secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi dengan menggunakan dana dari kantong sendiri.
MUI: APBN Setara Baitul Mal Modern
Merespons perdebatan di masyarakat, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara atau APBN tidak menyalahi aturan fikih Islam.
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, Niam menjelaskan seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal untuk kemaslahatan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam.
Secara teknis birokrasi, MUI menilai mekanisme ini serupa dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.
“Sama seperti anggaran banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” katanya.
Pemerintah berharap penyaluran kurban melalui banpres ini dapat memperkuat kepedulian sosial sekaligus memastikan masyarakat di daerah pelosok dapat merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha.



