Suara Bersama

Imigrasi Perketat Pengawasan Penerbitan Izin Tinggal WNA Usai Korupsi Terbongkar

Jakarta,Suarabersama.com –  Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko memperketat pengawasan proses penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) usai sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi terjerat kasus korupsi pemerasan izin tinggal WNA.

“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Hendarsam meminta agar prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas, yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.

Sementara itu, untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, prosesnya mewajibkan WNA untuk melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.

Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.

“Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Hendarsam berkomitmen untuk meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Sebagai langkah preventif, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai SOP yang berlaku.

“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” ujar Hendarsam.

Hendarsam juga telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memastikan tugas-tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan, dia juga langsung mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak.

“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” tutur Hendarsam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − one =