Upaya hukum Roy Suryo melalui permohonan praperadilan kembali kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonannya. Hakim menilai praperadilan tidak dapat dijadikan sarana untuk menunda persidangan perkara pokok yang telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan sehingga kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui praperadilan telah berakhir. Oleh karena itu, seluruh keberatan terkait pokok perkara harus disampaikan dalam persidangan utama.
Putusan tersebut membuat status tersangka Roy Suryo tetap berlaku dan proses hukum memasuki tahap persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Hakim menegaskan bahwa mekanisme praperadilan tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen untuk menghambat penyelesaian perkara yang sudah memasuki proses peradilan.
Merespons putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan pengadilan serta memastikan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi salah satu penegasan mengenai batas kewenangan praperadilan dalam sistem peradilan pidana, sekaligus memastikan proses pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.



