Suarabersama.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di kawasan Jakarta Barat.
Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Mereka diamankan pada Senin (18/5/2026) setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan di sebuah hunian di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan penyelidikan petugas imigrasi.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai General Manager, ZZ menggunakan ITAS sebagai Technical Manager, QZ tercatat sebagai Marketing Manager, sementara WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor milik para pelaku, dua paspor warga negara China tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 laptop, dan lima monitor komputer.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik menemukan data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), situs pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana yang mengarah pada dugaan penipuan online.
Para pelaku mengakui menjalankan praktik penipuan terhadap pengguna aplikasi pembayaran melalui website yang mereka kelola.
Korban disebut diminta menyetor dana deposit, namun tidak dapat menarik kembali uang mereka karena berbagai alasan yang dibuat kelompok tersebut.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok,” kata Ronald.
Saat ini seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, keempat WNA dijerat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 122A terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)



