Suara Bersama

DPR Perkuat Keterlibatan Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Suarabersama– DPR RI membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk menghadirkan proses pembentukan undang-undang yang terbuka, partisipatif, dan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kekhawatiran terkait substansi RUU Perampasan Aset. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui perwakilan atau juru bicara dalam mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.

Keterlibatan publik dinilai penting agar pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian, substansi aturan yang dihasilkan diharapkan dapat menjawab kebutuhan serta harapan publik.

DPR RI juga telah menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, para legislator menyatakan komitmen untuk menuntaskan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut menunjukkan keseriusan DPR dalam merespons perhatian masyarakat terhadap pentingnya penguatan instrumen hukum dalam penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pimpinan DPR bahkan mengajak masyarakat untuk turut mengawal seluruh proses pembahasan agar target penyelesaian yang telah ditetapkan dapat terlaksana sesuai jadwal. Pengawasan publik dipandang sebagai bagian penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset juga kembali ditegaskan saat pimpinan DPR menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyampaikan kesungguhan untuk menyelesaikan pembahasan RUU sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Keterbukaan terhadap masukan masyarakat dan adanya target waktu yang jelas mencerminkan upaya DPR untuk membangun proses legislasi yang semakin responsif. Pemerintah dan lembaga negara terus mendorong penguatan tata kelola hukum melalui mekanisme yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Dengan dukungan publik dan komitmen bersama seluruh pihak terkait, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 10 =