Suara Bersama

Ayah Perdana Arie Apresiasi Putusan Hakim PN Sleman Meskipun Belum Sepenuhnya Puas

Yogyakarta, suarabersama.com – Thomas Oni Veriasa, ayah dari aktivis mahasiswa Perdana Arie Veriasa, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 3 hari penjara kepada putranya. Meskipun belum sepenuhnya sesuai ekspektasi, Thomas menilai vonis tersebut merupakan solusi yang adil dan seimbang.

Sikap Thomas Terhadap Putusan

Setelah persidangan, Thomas menekankan pentingnya keberanian menyuarakan ketidakadilan, meski harus menghadapi proses hukum yang berat. Ia mengapresiasi bahwa majelis hakim memasukkan nilai demokrasi dalam putusannya, seperti mengakui aksi solidaritas dan kebebasan berekspresi sebagai faktor yang meringankan vonis.

Ia melihat putusan tersebut sebagai win-win solution, mengakomodasi fakta bahwa Perdana Arie telah menjalani masa tahanan dan mempertimbangkan kondisi saat ini.

Komitmen Dukungan Keluarga dan Pesan Kepada Publik

Sebagai orang tua, Thomas berkomitmen mendukung perjuangan anaknya dan mengajak para orang tua untuk tidak membatasi anak-anak mereka dalam mengkritisi demi perbaikan bangsa.

Thomas juga menyatakan dukungan terhadap aksi demonstrasi selama itu bertujuan untuk perubahan yang positif.

Selain itu, keluarga Perdana Arie berterima kasih atas dukungan luas dari komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh yang terus mendampingi sejak penangkapan pada September 2025.

Ringkasan Putusan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, dalam amar putusan menyatakan Perdana Arie terbukti melakukan tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan, namun menghargai motif aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal dunia.

Vonis dijatuhkan selama 5 bulan 3 hari penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun. Selain itu, hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada terdakwa dan menjatuhkan biaya perkara Rp 2.000.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 di depan Mapolda DIY sebagai solidaritas atas kematian Affan Kurniawan. Perdana Arie ditangkap pada 24 September 2025 dengan bukti berupa rekaman pembakaran tenda Polda DIY. Ia sempat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun sebelum akhirnya dituntut satu tahun penjara.

Setelah pembacaan vonis, Perdana Arie dan tim kuasa hukum memutuskan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 5 =