Suara Bersama

KPU Antisipasi Kemenangan Kotak Kosong

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang mempersiapkan rencana jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada tahun 2025 sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa jika kotak kosong menang, pemilihan ulang harus dilakukan pada tahun berikutnya.

Komisioner KPU, Idham Holik, Rabu, 11 September 2024, menyatakan bahwa penyusunan jadwal untuk pemilihan ulang akan segera dimulai, terutama bagi daerah yang memiliki calon tunggal. KPU juga sedang menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada, yang akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada akhir September 2024.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU pada 4 September 2024, ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal, terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika kotak kosong menang, semangat demokrasi dalam Pilkada 2024 mungkin tidak sepenuhnya terwakili.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 20 =