Jakarta, Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kepabeanan dan cukai, serta barang-barang hasil rampasan negara. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi minuman yang mengandung etil alkohol hingga rokok.
“Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar,” ujar Askolani di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Askolani menginformasikan bahwa sejumlah 162.708 botol minuman yang mengandung etil alkohol telah dimusnahkan, bersama dengan 12.649.930 batang rokok, 184 cerutu, 4.787 produk tembakau olahan lainnya, 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
Menurut Askolani, barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai, baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah Banten, maupun Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta.
“Tentunya kolaborasi, sinergi selalu kami jalankan sama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang-kadang kami juga mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan alkohol dan rokok ini bertujuan untuk melindungi perekonomian Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.
“Melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi kita dan perdagangan kita dari barang-barang legal, yang memang harusnya kita dukung untuk mendukung ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita,” tambahnya.
(Hni)