Partai Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, GKSR Usulkan Ambang Batas 1 Persen

Partai Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, GKSR Usulkan Ambang Batas 1 Persen

JAKARTA, suarabersama.com – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rayat (GKSR) menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. GKSR justru mengusulkan angka 1 persen.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai ambang batas 5 persen berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR.

Menurut dia, perubahan ketentuan ambang batas perlu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024 dan bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan catatan norma dan besaran ambang batas harus diubah sesuai sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK.

Said mengatakan GKSR memandang salah satu opsi perubahan adalah menghapus ambang batas parlemen. Alternatif lainnya, menurut dia, ialah mengubah dasar penghitungan agar ambang batas tidak lagi menggunakan total suara sah secara nasional, tetapi berdasarkan suara sah di masing-masing daerah pemilihan.

Menurut Said, penghitungan berbasis daerah pemilihan dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan karena perolehan kursi di suatu dapil tidak bergantung pada perolehan suara partai di daerah lain.

Selain itu, GKSR mengusulkan agar apabila ambang batas tetap dipertahankan, angkanya ditetapkan sebesar 1 persen. Said berpendapat angka tersebut dapat mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi sekaligus menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

Ia menilai penurunan ambang batas hingga 2,5 persen saja belum cukup. Karena itu, angka 1 persen dinilai GKSR sebagai usulan yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan aturan Pemilu.

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai desain ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. MK sendiri telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, besaran ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang masih menjadi materi pembahasan pembentuk undang-undang, dengan mempertimbangkan putusan MK dan persoalan keterwakilan suara pemilih. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + 3 =