JAKARTA, suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 211/PUU-XXIV/2026 yang diajukan tiga mahasiswa, yakni Afrizal Evaldo Maulana, Fani Kurniawati, dan Marcellinus Ageng Sembada. Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (16/7/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil karena para pemohon tidak menyerahkan alat bukti maupun daftar alat bukti yang mendukung dalil permohonan.
Selain itu, para pemohon juga tidak menyampaikan perbaikan permohonan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Para Pemohon tidak pula mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat menimbulkan perlakuan yang tidak setara bagi warga negara dalam memperoleh jabatan pemerintahan. Mereka juga menilai perluasan jabatan bagi prajurit aktif berpotensi mengaburkan batas antara tugas pertahanan TNI dan fungsi pemerintahan sipil.
Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain mengenai negara hukum, persamaan kedudukan warga negara, kepastian hukum, serta pertahanan negara.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (2) UU TNI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, MK tidak masuk pada pokok persoalan konstitusional yang diajukan karena permohonan tersebut terlebih dahulu dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Dengan keputusan itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

