Suara Bersama

Kapolri Sebut Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan

Jakarta, suarabersama.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kini berada di tangan kejaksaan setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka selesai dilakukan oleh Polri.

Menurut Sigit, pihak kepolisian telah menuntaskan seluruh tugas penyidikan dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka kepada jaksa dalam proses tahap dua.

“Polri telah menjalankan kewajibannya dalam penanganan perkara ini. Setelah tahap dua dilakukan, kewenangan selanjutnya berada pada kejaksaan,” ujar Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Selain itu, keluarga juga memberikan jaminan bahwa para tersangka akan memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri persidangan saat proses peradilan berlangsung.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan pada 19 Juni 2026 dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan persiapan menuju persidangan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + twelve =