Jakarta, suarabersama.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran perpajakan yang melibatkan 40 perusahaan baja asal China di Indonesia.
Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah dilakukan pemeriksaan dan kunjungan langsung, perusahaan-perusahaan itu disebut mulai menunjukkan komitmen untuk mengikuti aturan hukum dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
“Pajak sudah bicara dengan mereka. Tentunya mereka mau go legal,” kata Purbaya di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, pemerintah belum membeberkan total nilai pajak yang telah disetorkan oleh puluhan perusahaan tersebut ke kas negara. Purbaya menegaskan pengawasan akan terus dilakukan dan pemerintah siap mengambil langkah tegas apabila komitmen itu tidak dijalankan.
“Kalau tidak ada gerakan lagi dari mereka, ya kita kejar lagi,” ujarnya.
Kasus dugaan pengemplangan pajak ini sebelumnya telah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak sejak awal 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut praktik pelanggaran yang dilakukan puluhan perusahaan baja tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Berdasarkan hasil investigasi awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 triliun setiap tahun pada periode 2016 hingga 2019.
“Estimasi kerugian dari 40 perusahaan itu sekitar Rp4 triliun per tahun,” kata Bimo dalam keterangannya di Cikupa, Banten.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia guna mencegah kerugian negara lebih besar di masa mendatang. (kls)



