Suara Bersama

Hakim Kasus Andrie Semprot Terdakwa TNI Goblok Terciprat Air Keras

Jakarta, suarabersama.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti cara empat anggota TNI menggunakan tumbler untuk menyiramkan cairan kimia kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras, Kamis (7/5/2026), oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa tumbler yang disebut dipakai untuk membawa campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mempertanyakan alasan para terdakwa menggunakan wadah tersebut.

Hakim menilai penggunaan tumbler dengan mulut lebar berisiko menyebabkan cairan berbahaya terciprat, termasuk kepada pelaku sendiri.

“Ya nyiprat lah, kayak gelas begitu,” ujar hakim saat menanggapi keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan tumbler karena tidak menemukan botol lain di mes tempat mereka berada. Hakim sempat menanyakan mengapa tidak memakai botol air mineral yang dianggap lebih aman.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Seluruhnya merupakan prajurit Denma BAIS TNI.

Berdasarkan dakwaan oditur militer, para terdakwa melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap aktivitas korban yang kerap mengkritik militerisme.

Salah satu pemicu disebut terkait aksi Andrie bersama koalisi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana dalam Undang-Undang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana berat. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × two =