Jakarta, suarabersama.com – Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa wacana kerja sama udara antara Indonesia dan Amerika Serikat masih dalam tahap pembahasan. Ia meluruskan istilah yang berkembang di publik, yakni bukan “blanket overflight”, melainkan overflight access.
Menurut Sugiono, konsep tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang akan dibahas melalui mekanisme internal pemerintah sebelum diputuskan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan tetap mengacu pada konstitusi dan mengedepankan kepentingan nasional.
“Kedaulatan dan kepentingan nasional pasti menjadi prioritas utama,” ujarnya di Jakarta.
Ia menjelaskan, overflight access bukan hal baru dalam praktik hubungan antarnegara. Indonesia, dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, terbuka terhadap kerja sama serupa selama memiliki mekanisme yang jelas dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Sugiono juga membantah anggapan bahwa rencana tersebut dapat menyeret Indonesia ke dalam konflik global. Menurutnya, dalam situasi dunia yang saling terhubung, dampak dinamika global tetap akan dirasakan, terlepas dari ada atau tidaknya kerja sama tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, tetap berpegang pada mandat untuk melindungi kedaulatan negara sekaligus menjaga kesejahteraan rakyat. Karena itu, setiap keputusan strategis akan dipertimbangkan secara matang agar tidak mengorbankan posisi Indonesia di kancah internasional.
Dengan demikian, pembahasan kerja sama udara ini masih bersifat awal dan belum mengarah pada keputusan final. (kls)



