Suara Bersama

Komisi III DPR Pastikan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

Jakarta, Suarabersama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa panitia kerja tersebut nantinya akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim kuasa hukum korban dalam rapat kerja untuk mendalami perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” kata Habiburokhman, di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI mendorong adanya koordinasi dan sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman, seperti dirilis dpr.go.id.

Selain itu, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai telah berhasil mengungkap kejadian tersebut sekaligus mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan secara menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak lain yang terkait.

Tak hanya itu, aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi perhatian. Komisi III DPR RI mendorong agar LPSK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan Andrie Yunus memperoleh layanan pemulihan yang optimal sehingga seluruh haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + nine =