Suara Bersama

KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Pengadaan Mobil Dinas Usai Polemik Mobdin Gubernur Kaltim

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara proporsional dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik terkait rencana pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.

“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga mengingatkan para kepala daerah agar meninjau terlebih dahulu ketersediaan kendaraan dinas yang sudah ada sebelum memutuskan melakukan pengadaan baru.

“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh kepala daerah sebelum mengambil keputusan terkait pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, ia menilai pembatalan rencana pengadaan mobil dinas milik Rudy Mas’ud juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” katanya.

Terkait Rudy Mas’ud, KPK memandang bahwa gubernur tersebut telah merespons aspirasi publik yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui ruang-ruang diskusi di masyarakat.

Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan publik setelah menyampaikan bahwa rencana pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan untuk menjaga muruah Kalimantan Timur.

Ia juga menyebut bahwa pembelian kendaraan dengan spesifikasi tersebut telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan bahwa partainya telah mengingatkan Rudy Mas’ud sebagai kader terkait pernyataannya mengenai mobil dinas tersebut.

Sarmuji menambahkan bahwa Partai Golkar meminta Gubernur Kalimantan Timur itu agar lebih memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud akhirnya memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × five =