Suara Bersama

Tentara Nasional Indonesia Pastikan Empat Terdakwa Kasus Andrie Yunus Hadir di Sidang Perdana

Jakarta, suarabersama.com – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dipastikan akan tampil di hadapan publik dalam sidang perdana.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan identitas dan fisik para terdakwa akan terlihat saat persidangan yang dijadwalkan pada 29 April 2026.

“Persidangan akan berlangsung secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Sebelumnya, keempat tersangka belum pernah dihadirkan secara langsung ke publik meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Identitas Terdakwa Terungkap di Berkas

Dalam dokumen perkara, tercantum empat nama terdakwa yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Namun, pihak oditurat militer menyatakan rincian lengkap akan disampaikan dalam persidangan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan bahwa setelah pelimpahan perkara, status hukum para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa.

Sidang Perdana Digelar Akhir April

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyebut sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB.

Penjadwalan tersebut mempertimbangkan agenda sidang lain serta prosedur internal yang mengatur waktu pelaksanaan sidang setelah berkas perkara didaftarkan.

Dakwaan Penganiayaan Berat Picu Kritik

Para terdakwa dijerat pasal berlapis dengan dakwaan utama penganiayaan berat berdasarkan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan tambahan mencakup ancaman pidana delapan hingga tujuh tahun.

Namun, konstruksi pasal ini menuai kritik dari tim advokasi korban yang menilai kasus tersebut tidak sekadar penganiayaan, melainkan tindakan terorganisir yang berpotensi masuk kategori percobaan pembunuhan atau bahkan terorisme.

Tim investigasi independen juga menyebut kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang, sehingga proses persidangan dinilai krusial untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 4 =