Suara Bersama

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 29 April

Jakarta, suarabersama.com – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (16/4/2026) dan menandai dimulainya proses persidangan terhadap empat prajurit TNI yang kini berstatus terdakwa.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, perkara resmi beralih dari tahap penyidikan ke proses peradilan.

Empat terdakwa dalam kasus ini masing-masing berpangkat Kapten, Lettu, dan Serda. Selain itu, jaksa militer juga menyiapkan delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil, untuk menguatkan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara ini. Hal tersebut didasarkan pada status para terdakwa sebagai anggota militer serta lokasi kejadian yang berada di wilayah Jakarta.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal utama dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta dakwaan subsider dengan ancaman lebih ringan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =