Suara Bersama

Empat Prajurit TNI Didakwa Berlapis dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

Jakarta, suarabersama.com – Empat prajurit TNI resmi didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026), menandai dimulainya proses persidangan.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil. “Perkara ini siap disidangkan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, oditur juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan saksi yang terdiri dari unsur militer dan sipil.

Keempat terdakwa merupakan anggota BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam, saat Andrie Yunus disiram air keras usai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada mata dan luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

Peristiwa ini memicu perhatian luas publik, termasuk di internal TNI. Kasus tersebut juga berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang melibatkan anggotanya. Sidang di pengadilan militer diharapkan dapat mengungkap motif serta memastikan akuntabilitas dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − eight =