Suara Bersama

Polda Maluku PTDH Bripda MS dalam Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Tual

Jakarta, Suarabersama.com – Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi.

“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Sidang etik digelar secara maraton sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Proses ini dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Sebanyak sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban diperiksa dalam sidang. Selain itu, empat saksi mengikuti pemeriksaan melalui Zoom dari Tual, termasuk anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua saksi dari keluarga korban juga turut memberikan keterangan.

“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” katanya.

Sidang ini turut diawasi oleh unsur eksternal, termasuk Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dalam putusannya, Bripda MS dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Atas putusan tersebut, Bripda MS menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Arahan yang diberikan adalah menindak tegas pelanggaran, memproses perkara secara tuntas, serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” kata Irjen Dadang.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 3 =