Suara Bersama

BNN dan Asosiasi Vape Bersatu Lawan Penyalahgunaan Narkoba Lewat Rokok Elektrik

Jakarta, Suarabersama.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Banten, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat berbahaya dan dapat memicu halusinasi hingga berujung fatal.

“Cara menangkal vaping berisi zat berbahaya ini adalah dengan melakukan pemantauan lingkungan dan pelaporan kepada petugas agar bisa dicegah secepat mungkin. Karena remaja menjadi sasaran,” ujar Kepala BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung, di Tangerang, Minggu.

Imbauan tersebut disampaikan Vivick menyusul terungkapnya modus baru sindikat pengedar narkoba yang menyamarkan narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape untuk menyasar kalangan muda.

Vivick menekankan bahwa tingginya kepedulian masyarakat sangat penting sebagai upaya pencegahan, sehingga warga dapat berperan sebagai mata dan telinga untuk mencegah masuknya jaringan narkoba ke lingkungan sekitar.

“Kami berharap seluruh masyarakat care dan peduli. Warga agar tidak ragu melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” katanya.

Sebelumnya, asosiasi pelaku usaha vape juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik sebagai media.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai sarana peredaran barang terlarang.

“Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara,” ujar Fachmi.

Ia menambahkan, Arvindo secara aktif menjalin kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, serta BNN apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan usaha vape.

“Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang,” ungkapnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 4 =