Suara Bersama

Empat terdakwa dugaan Makar asal Sorong, Papua Barat dituntut delapan bulan penjara

suarabersama.com– Empat terdakwa dugaan Makar asal Sorong, Provinsi Papua Barat dituntut 8 (delapan) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Provinsi Sulawesi Slatan, pada selasa (04/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam dakwaan kedua, empat terdakwa melanggar pasal 106 KUHP juncto pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Empat terdakwa dalam perkara makar disebut sebagai pejabat dalam struktur Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek.

Disisi lain, kuasa Hukum para terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, menilai bahwa persidangan telah berubah menjadi panggung penyesatan hukum di Indonesia yang dapat mencederai rasa keadilan.  ia menyampaikan bahwa tuntutan ringan dan tidak konsisten dengan logika pasal makar yang ancamannya berat.

Ia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu yang memengaruhi arah penuntutan terhadap empat warga Papua itu.  “Saya menilai, proses hukum ini tidak sepenuhnya murni, ada indikasi tekanan politik yang menyasar simbol-simbol perjuangan rakyat Papua Barat,” ujarnya.

Tim kuasa hukum para terdakwa berencana akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang menyeluruh untuk menanggapi seluruh argumentasi jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 November mendatang.  “Kami akan menguraikan secara detail berbagai kelemahan logika hukum serta kontradiksi dalam tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya,” ujar Warinussy.

Ia berharap persidangan selanjutnya bisa berjalan lebih objektif, terbuka dan bukan tekanan politik. “Kami ingin melihat keadilan yang sesungguhnya, bukan keadilan pesanan dari pusat,” ucapnya. (” “)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + three =