Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji. Pengembalian tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, menyebut jumlah pengembalian dana sudah mendekati angka seratus miliar rupiah.
“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Setyo Budiyanto.
Ketika ditanya mengenai siapa saja pihak yang telah mengembalikan uang, Setyo menyatakan masih menunggu informasi rinci dari tim penyidik.
Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri keberadaan aset yang berhubungan dengan perkara tersebut, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.
KPK memulai penyidikan kasus ini secara resmi pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan informasi per 18 September 2025, KPK menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam skandal ini.
Tak hanya ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 jemaah haji regular dan10.000 jemaah haji khusus.
Namun, kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. (*)