Jakarta –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang membuka peluang bagi perusahaan sekuritas untuk menjalin kerja sama dengan para influencer seperti selebgram, YouTuber, dan TikToker dalam kegiatan promosi di pasar modal.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek maupun perantara pedagang efek. Regulasi ini sekaligus menjadi payung hukum bagi aktivitas para pegiat media sosial yang terlibat dalam kampanye atau promosi saham.
Melalui aturan tersebut, OJK memberikan lampu hijau bagi perusahaan sekuritas untuk menggandeng kreator konten di media sosial, namun dengan sejumlah ketentuan ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah kewajiban membuat perjanjian tertulis yang secara eksplisit menjabarkan ruang lingkup kerja sama.
Bentuk kerja sama yang diperbolehkan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
-
Influencer hanya menyediakan media iklan atau menyampaikan informasi umum tentang pasar modal tanpa mengajak secara langsung calon nasabah,
-
Influencer memberikan ajakan untuk bergabung menjadi nasabah di perusahaan sekuritas tertentu,
-
Influencer memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek atau produk investasi tertentu.
Selain itu, perusahaan sekuritas wajib memastikan bahwa mitra media sosial telah:
-
Terdaftar sebagai mitra pemasaran efek sesuai peraturan OJK,
-
Mengantongi izin sebagai penasihat investasi jika menyampaikan analisis atau rekomendasi,
-
Menyertakan pernyataan yang menjelaskan bahwa influencer bukan pegawai resmi dan tidak memiliki izin OJK.
Jika perusahaan efek atau influencer tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, OJK menyiapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Aturan ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi peran media sosial dalam industri keuangan, sekaligus mendorong promosi investasi yang lebih bertanggung jawab dan sesuai regulasi.



