Suara Bersama

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Dugaan Suap Hakim Kasus Minyak Goreng

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di antara saksi yang diperiksa ialah anggota tim hukum dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi, termasuk MLD dari tim legal Musim Mas Grup dan MY dari Permata Hijau Grup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 23 April 2025.

Selain itu, turut dimintai keterangan yakni SMA yang menjabat sebagai Manajer Litigasi PT Wilmar, serta empat staf dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo, yaitu TCU, HSKN, JBM, dan MAAN.

Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah Muhammad Syafei (Head Social Security Legal Wilmar Group), serta dua pengacara dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Ketiganya disinyalir telah bekerja sama untuk menyuap majelis hakim guna mempengaruhi hasil putusan terhadap tiga perusahaan besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—yang akhirnya dijatuhi vonis lepas (ontslaag van alle rechtsvervolging). Artinya, meski terbukti melakukan perbuatan, mereka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Tak hanya tiga tersangka utama, lima lainnya juga dijerat hukum. Mereka adalah hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang duduk sebagai majelis dalam perkara tersebut, serta mantan Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta dan eks panitera Wahyu Gunawan.

Jaksa menyebut nilai total suap yang mengalir ke para hakim mencapai Rp 60 miliar. Dana tersebut disediakan oleh Syafei, sementara Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara dalam menjembatani komunikasi antara Ketua PN Jakpus Arif dengan pengacara Ariyanto. Wahyu pula yang pertama kali menawarkan opsi “pengaturan perkara” kepada pihak Ariyanto.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 5 =