Suara Bersama

Kejagung Pertimbangkan Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina Rp193 T

Jakarta, Suarabersama – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Saat ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini, baik berdasarkan keterangan saksi atau bukti lainnya, akan dipanggil untuk diperiksa. “Kami akan memanggil siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kejagung juga menahan dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 26 Februari 2025 di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dengan penambahan dua tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 9 orang. Qohar menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + 3 =