Jakarta, Suarabersama.com – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Dalam rekomendasi tersebut, satgas menyarankan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap para terlapor.
“Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” kata Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas lain di lingkungan pendidikan.
Selain itu, mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau kondisi tertentu yang bersifat mendesak dengan pengawasan pihak universitas.
UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan serta melakukan pengawasan ketat guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tutur Erwin.
Seluruh penanganan kasus dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
“UI menegaskan penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ucap Erwin.
Dalam pelaksanaannya, UI menekankan pendekatan berbasis perlindungan korban (victim centered), termasuk menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik. Identitas seluruh pihak juga dijaga kerahasiaannya selama proses berjalan.
Kasus ini sendiri mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang berisi konten tidak pantas dan diduga melibatkan mahasiswa FH UI, yang turut menyinggung mahasiswi lain.



