TNI Tegaskan Hormati Independensi Pengadilan Militer dalam Putusan Kasus Andrie Yunus

TNI Tegaskan Hormati Independensi Pengadilan Militer dalam Putusan Kasus Andrie Yunus

Suarabersama.com – Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan permohonan banding yang diajukan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya dijatuhkan pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat banding, sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa tidak lagi tercantum.

“Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904,” demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).

Berdasarkan putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap menjalani hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.

Pada persidangan tingkat pertama, Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan berperan sebagai eksekutor dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Namun, sanksi tersebut tidak lagi tercantum dalam putusan tingkat banding.

Sementara itu, hukuman bagi Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka tidak mengalami perubahan. Pada tingkat pertama, majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan masing-masing terdakwa dalam menentukan hukuman.

Di sisi lain, TNI menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan intervensi terhadap proses maupun putusan pengadilan. Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyebut perkara tersebut sepenuhnya merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.

“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” sambungnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 3 =