JAKARTA, suarabersama.com — Polri menyatakan mendukung penuh penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaksanaan sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan daya saing produk Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 2.183 lokasi dan dipusatkan di Kota Bekasi pada Juni 2026.
Menurut Polri, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut memberikan dasar perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi standar produk yang berlaku.
Tahap penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha didorong segera mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.
Polri menilai aturan ini juga dapat membantu mencegah praktik usaha yang tidak jujur, penyalahgunaan label halal, serta informasi produk yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Untuk mendukung penerapannya, Polri akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, meningkatkan edukasi, serta melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.
Meski demikian, pendekatan yang dikedepankan tidak hanya berupa penindakan. Polri juga mendorong sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Polri berharap penerapan kewajiban halal dapat berlangsung tanpa menghambat aktivitas usaha. Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting agar ekosistem produk halal nasional semakin kuat dan memiliki daya saing di pasar global. (kls)

