Suara Bersama

Penyidikan Tambang Ilegal Gunung Botak Berlanjut, ESDM Sita Barang Bukti dan Tetapkan 26 Tersangka

Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan para tersangka diduga memiliki peran dalam mendukung aktivitas operasional tambang ilegal di kawasan Gunung Botak. Peran tersebut mencakup pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, pembuatan kolam penampungan maupun fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, kegiatan pengolahan hasil tambang, hingga pembangunan berbagai sarana pendukung lainnya.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Dari total 26 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, satu tersangka WNI telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan.

Adapun terhadap 24 tersangka WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon. Sementara itu, 12 tersangka WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jeffri menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga personel Kodam XV/Pattimura.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” kata Jeffri.

Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta maupun bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Jeffri menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta rasa keadilan.

Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Gunung Botak juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang tengah menyiapkan pengelolaan tambang emas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Maluku. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + five =