Suarabersama— Dorongan untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas regulasi demokrasi di Indonesia. Pembaruan aturan pemilu diharapkan dapat menghasilkan sistem penyelenggaraan pemilu yang semakin transparan, akuntabel, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai percepatan revisi UU Pemilu merupakan langkah yang tepat. Namun, proses penyusunan regulasi juga perlu memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan dapat diterima secara luas.
Gagasan tersebut menunjukkan bahwa penyempurnaan regulasi pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga legislatif dan partai politik. Pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai kelompok masyarakat perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan.
Keterlibatan berbagai pihak akan membantu memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar yang kuat dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas. Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Bagi pemerintah, penyempurnaan regulasi pemilu dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola demokrasi dan kepastian hukum. Aturan yang jelas akan membantu menciptakan proses pemilu yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi peserta, penyelenggara, dan masyarakat sebagai pemilih.
Percepatan revisi juga perlu dilakukan dengan tetap mengedepankan pembahasan yang matang dan partisipatif. Dengan demikian, kecepatan penyusunan regulasi tidak mengurangi kualitas substansi maupun aspirasi masyarakat yang perlu diakomodasi.
Pada akhirnya, pembaruan UU Pemilu diharapkan mampu memperkuat prinsip bahwa pemilu merupakan instrumen demokrasi yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Kolaborasi pemerintah, DPR, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi pemilu yang semakin baik dan mampu memperkuat demokrasi Indonesia.



