Suarabersama— Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di kawasan IKN, termasuk masyarakat adat.
Hal tersebut menjadi perhatian menyusul pengajuan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara oleh Masyarakat Adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon mempersoalkan penggunaan kata “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN dan meminta adanya penguatan mekanisme partisipasi masyarakat adat melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Permohonan tersebut telah didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 299/PUU-XXIV/2026.
Pengajuan uji materi melalui MK menunjukkan bahwa ruang konstitusional untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tetap tersedia dalam penyelenggaraan negara. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk menguji apakah ketentuan yang berlaku telah memberikan perlindungan yang memadai.
Dalam pembangunan IKN, keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sosial.
Dengan adanya ruang dialog dan mekanisme pengujian melalui lembaga negara, pembangunan IKN diharapkan dapat terus berjalan dengan mengedepankan prinsip hukum, partisipasi publik, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.



