Suarabersama– Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten demi menjaga keberlanjutan sistem peradilan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya usulan moratorium seleksi hakim agung dari sejumlah pihak. Namun, KY menilai proses rekrutmen hakim agung merupakan bagian dari tugas konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, proses seleksi tetap dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna memastikan terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang berkualitas di Mahkamah Agung.
Perkuat Reformasi Peradilan
Pelaksanaan seleksi CHA 2026 juga dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan lembaga negara dalam memperkuat reformasi sektor peradilan. Kehadiran hakim agung yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang baik menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
KY telah melakukan berbagai penyempurnaan regulasi terkait mekanisme seleksi. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat standar administrasi, integritas, dan persyaratan calon hakim agung sehingga proses rekrutmen semakin transparan dan kredibel.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memastikan proses seleksi berjalan objektif dan menghasilkan figur hakim agung yang mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.
Menjaga Kepastian Hukum
Keberlanjutan seleksi hakim agung juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan efektivitas lembaga peradilan. Ketersediaan hakim agung yang memadai diperlukan agar proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan optimal.
Pemerintah bersama lembaga negara terus mendorong penguatan tata kelola peradilan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis merit. Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga pada penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang peradilan.
Pelaksanaan seleksi CHA 2026 diharapkan mampu melahirkan hakim-hakim agung yang profesional, berintegritas, serta memiliki komitmen dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

